Buronan Interpol Belarusia Bakal Diusir dari Bali jika Masa Tahanan Habis

Badung

Buronan Interpol Belarusia Bakal Diusir dari Bali jika Masa Tahanan Habis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 13:25 WIB
Buronan Interpol asal Belarus Aliaksei Bozik ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Buronan Interpol asal Belarusia Aliaksei Bozik ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Polda Bali membuka peluang mendeportasi Aliaksei Bozik (32), buronan International Police (Interpol) Belarusia. Saat ini, yang bersangkutan dalam masa tahanan, tapi kalau masa tahanannya habis, Bozik bisa diusir ke negara asalnya.

"Kalau nanti misalnya, sudah lewat batas waktu (penahanan), nanti kami komunikasi dengan Imigrasi, ya dideportasi. Kalau masa penahanannya habis," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023).

Yang pasti, lanjut Satake Bayu, Polda Bali masih menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait penyerahan warga negara asing (WNA) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diharapkan, WNA asal Belarusia itu bisa cepat diserahkan. "Tetapi, kami berharap secepatnya dari Hubinter bisa menanggapi untuk penyerahan," kata mantan kabid Humas Polda Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, buronan Interpol Belarusia, Bozik, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Bozik ditangkap di sebuah kedai kopi di Kabupaten Tabanan.

"Kebetulan kami melakukan penangkapan di coffee shop di Tabanan waktu sedang jalan-jalan ke sana," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Bidang Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/3/2023).

Srinadi menjelaskan penangkapan subjek red notice tersebut berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Minsk. NCB Minsk sebelumnya telah berkomunikasi dengan Divhubinter Mabes Polri.

Setelah itu, Divhubinter Polri berkomunikasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk mencari keberadaan Bozik dan menangkapnya.

Subjek red notice tersebut akhirnya dapat ditangkap pada 23 Maret 2023. Setelah ditangkap, Bozik ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali selama 20 hari ke depan.

"Untuk tindak pidana yang dikaitkan dengan red notice disampaikan di sana terkait dengan penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek red notice tersebut dengan kerugian kurang lebih US$ 60 ribu," jelas Srinadi.




(BIR/gsp)

Hide Ads