Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan sudah menyiapkan bukti untuk menghadapi sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Menurut rencana, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin pekan depan.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana memastikan sudah ada lebih dari dua alat bukti yang dikantongi atas kasus korupsi SPI Unud. Menurutnya, dua alat bukti itulah yang akan menjadi materi pembuktian status tersangka terhadap Rektor Unud I Nyoman Gde Antara maupun tiga pejabat kampus lainnya.
"Tentunya penyidik selaku termohon sidang praperadilan akan membuktikan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai KUHAP. Yakni, dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti," kata Eka kepada detikBali, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menegaskan bahwa proses penyidikan kasus SPI Unud masih terus berlangsung. Ia menyebut sebanyak tujuh saksi turut diperiksa terkait kasus tersebut. Tiga saksi di antaranya staf kampus Unud yang kali pertama berstatus tersangka dan sisanya adalah mahasiswa.
Di sisi lain, Kejati Bali juga telah menerbitkan perintah pencekalan terhadap Gde Antara dan mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi pada Selasa (28/3/2023). Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi yang masih berstatus sebagai saksi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"(Perkembangan penyidikan) untuk mantan rektor (Raka Sudewi) belum ada info. Penyidik masih mendalami hal itu di berkas tersangka INGA (Antara). Kalau hari ini dijadwalkan periksa tujuh saksi termasuk tiga tersangka sebelumnya," kata Eka.
Hasil pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, lanjutnya, akan menjadi titik terang keterlibatan Antara pada kasus tersebut. Eka juga menegaskan bahwa hasilnya akan membuka kemungkinan keterlibatan orang lain.
"Ya, tentunya pemeriksaan yang menerangkan keterlibatan tersangka INGA. Namun tidak menutup (kemungkinan) jika ada terungkap pihak lain juga," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI Unud akan berlanjut pada sidang praperadilan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/4/2023). Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud terhadap tersangka Gde Antara.
Tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Selain itu, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.
(iws/hsa)