Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menghadapi sidang praperadilan terkait kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyatakan belum mendapat salinan jadwal persidangannya. Kendati demikian, Kejati Bali akan menyiapkan semua materi yang diperlukan untuk menghadapi sidang tersebut.
"Tentunya terkait proses hukum kami hormati. Selain itu, tim (Kejati Bali) akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," kata Eka kepada detikBali, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait materi yang disiapkan, Eka enggan membeberkan. Dia menegaskan akan mempelajari dahulu amar tuntutan yang dilayangkan tim kuasa hukum Rektor Unud I Nyoman Gde Antara yang kini statusnya masih tersangka.
"Tentu kami belum bisa menyampaikan hal itu (materi untuk sidang praperadilan). Tapi, kami akan pelajari dahulu apa isi dari gugatan praperadilan dari pemohon," kata Eka.
Terpisah, Kuasa Hukum Rektor Unud I Gede Pasek Suardika mengatakan sidang praperadilan kasus korupsi SPI itu akan menguji dua alat bukti. Menurutnya, sidang praperadilan akan membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka.
"Praperadilan adalah hal yang biasa dalam proses persidangan formal. (Sidang praperadilan) ini baru menguji minimal dua alat bukti itu apakah sah, masuk akal, dan memenuhi syarat-syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Pasek.
Pasek berharap pemohon dan termohon agar berikhtiar positif. "Agar kasus tersebut menjadi jelas sesuai fakta yang ada," tutur Pasek.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud terhadap tersangka I Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Selain itu, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.
Tim kuasa hukum Gde Antara sebelumnya juga mempersoalkan dugaan kerugian negara oleh Kejati Bali yang mencapai Rp 3,94 miliar dari SPI saat penerimaan calon mahasiwa baru angkatan 2018-2022. Mereka menilai jumlah dugaan kerugian negara tersebut hanya Rp 1,98 miliar.
(iws/efr)