Mahasiswa Unud Keluhkan Perkuliahan Terganggu Sejak Rektor Tersangka

Mahasiswa Unud Keluhkan Perkuliahan Terganggu Sejak Rektor Tersangka

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 02 Apr 2023 19:43 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Rektorat Universitas Udayana (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM Unud) I Putu Bagus Padma Negara menyebut suasana perkuliahan di kampusnya dalam beberapa waktu terakhir sering terganggu. Hal tersebut dirasakan mahasiswa sejak Rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus tersebut.

Padma menuturkan rektorat kerap menyampaikan informasi perkuliahan secara mendadak. Termasuk pengumuman tentang pemusatan perkuliahan di kampus Unud Jimbaran.

"Kami lihat memang Rektorat Udayana sering melucu dengan sering mengeluarkan kebijakan mendadak, termasuk terakhir mengenai SK Pemusatan Perkuliahan di Jimbaran yang dikeluarkan H-2 hari perkuliahan. Memang sangat luar biasa, beberapa waktu terakhir proses akademik ataupun kemahasiswaan di Udayana juga sering terganggu," kata Padma kepada detikBali, Minggu (2/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, menurut Padma, website sistem informasi mahasiswa Unud juga sering error. Hal itu berdampak kepada mahasiswa yang ingin mendaftar wisuda. Sebab, mereka harus melakukan validasi melalui website tersebut jika saat registrasi wisuda.

"Sistem sering error, bahkan beberapa hari lalu banyak kakak tingkat saya yang ingin wisuda terhambat karena belum bisa validasi di web," kata Padma.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Padma belum bisa memastikan terhambatnya perkuliahan dan gangguan pada webiste sistem informasi mahasiswa itu berkaitan atau tidak dengan penetapan tersangka Rektor Unud. Ia berharap rektorat tidak mengorbankan mahasiswa di tengah kasus dugaan korupsi SPI tersebut.

"Jangan sampai mahasiswa yang menjadi korban," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana SPI Unud akan berlanjut pada sidang praperadilan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (10/4/2023). Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud terhadap tersangka I Nyoman Gde Antara.

Tim kuasa hukum menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Antara. Selain itu, amar tuntutan tersebut juga menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Antara.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads