Overstay Sebulan Lebih, 2 WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Badung

Overstay Sebulan Lebih, 2 WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 02 Apr 2023 14:19 WIB
Dua pria WNA Nigeria bernama Chukwunonso Olisa Ofili (25) dan Saheed Muhammad Raji (33) dideportasi dari Bali.
Dua pria WNA Nigeria bernama Chukwunonso Olisa Ofili (25) dan Saheed Muhammad Raji (33) dideportasi dari Bali. Foto: Istimewa
Badung -

Dua pria warga negara asing (WNA) Nigeria bernama Chukwunonso Olisa Ofili (25) dan Saheed Muhammad Raji (33) dideportasi dari Bali. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan mereka ke negaranya pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 19.10 Wita.

Chukwunonso dan Saheed diterbangkan menuju Bandara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka dideportasi setelah ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar.

"Mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay)," ungkap Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dihubungi detikBali, Minggu (2/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babay menjelaskan Chukwunonso tiba di Bali pada awal Desember 2022, sedangkan Saheed tiba pada akhir Desember lalu. "Keduanya dijanjikan temannya untuk mendapatkan izin tinggal terbatas dan berbisnis di Indonesia," terangnya.

Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap Chukwunonso dan Saheed saat operasi gabungan di rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Dalung, Kuta Utara, Badung.

ADVERTISEMENT

"Informasi dari masyarakat ada kelompok WNA Nigeria yang tinggal di lokasi tersebut. Setelah diperiksa, COO (Chukwunonso) berada di Indonesia melebihi izin tinggal selama 37 hari, sedangkan SMR (Saheed) telah melebihi 46 hari," bebernya.

Karena dua WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

"Keduanya dideportasi menggunakan biaya sendiri. Kami tidak pernah membiayai orang asing dalam pendeportasian," pungkasnya.




(irb/hsa)

Hide Ads