Terlilit Utang Pinjol, Pria Trenggalek Bawa Kabur Iphone 14 Saat COD

Terlilit Utang Pinjol, Pria Trenggalek Bawa Kabur Iphone 14 Saat COD

Triwidiyanti - detikBali
Kamis, 30 Mar 2023 14:36 WIB
Pelaku pencurian Iphone 14 ditahan di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023).
Foto: Pelaku pencurian Iphone 14 ditahan di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023). (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Anggota Polsek Kuta menangkap pencuri Iphone 14 Pro Max. Pelaku diketahui bernama Imam Muarifin asal Trenggalek, Jawa Timur. Imam mengaku nekat mencuri lantaran terbelit utang pinjaman online (pinjol).

Modus yang dilakukan Imam adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli online dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita membeberkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/3/2023). Awalnya sekitar pukul 23.00 Wita korban yang bernama Novi Aulia Fransiska dari Toko Aimudin Store mendapat chat dari Imam untuk pembelian Iphone 14 Pro Max.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam obrolan via HP itu, Imam pun sepakat dengan harga Rp 29,5 juta dan Iphone akan diantar keesokan paginya.

Pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.10 Wita Novi datang ke Hotel Ohana Kuta untuk mengantarkan Iphone pesanan Imam. Novie pun menyerahkan HP tanpa menerima pembayaran dari Imam.

ADVERTISEMENT

"Terlapor bilang akan mengambil uang ke kamar. Namun setelah ditunggu sekitar dua jam terlapor tidak kembali," jelas Yogie saat rilis di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023).

Setelah menunggu dan akhirnya merasa jadi korban kejahatan, Novie pun melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV.

Polisi akhirnya mendapat informasi Imam sedang berada di Pusat Gadai, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dia pun dibekuk di tempat itu pada Sabtu (24/3/2023).

Imam mengakui membawa kabur HP korban dan menggadaikan sebesar Rp 17.200.000. Kepada polisi, Imam menyebut hanya menerima uang gadai Rp 15 juta karena dipotong administrasi Rp 2,2 juta.

"Sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Kapolsek.

Kini Imam meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kuta. Dia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, kepada wartawan Imam mengaku nekat mencuri lantaran terbelit utang.

"Saya terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3 juta, saya juga punya utang pribadi," kata tersangka Muarifin sembari menunduk.




(hsa/hsa)

Hide Ads