Curi 3 HP di Proyek, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi Saat Pesta Miras

Denpasar

Curi 3 HP di Proyek, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi Saat Pesta Miras

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 28 Mar 2023 21:49 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi pelaku pencurian. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap buruh bangunan Melkianus Karubu (24) saat pesta miras. Melkianus ditangkap karena mencuri tiga buah handphone (HP) di proyek perumahan di Jalan Pulau Ayu, Gang III, Kota Denpasar, Sabtu (11/2/2023).

Melkianus dan temannya Siprianus Lingu Bolu mencuri HP pekerja proyek bernama Agus Arifin (38). "Pelaku mengakui perbuatannya mencuri bersama temannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Yudistira menjelaskan Agus dan teman-temannya tidur di bedeng proyek pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelum tidur, mereka meletakkan HP merek Oppo Reno 6, Vivo Y16, dan Samsung Galaxy A11 di sampingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain HP, ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Toyota Avanza, surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Scoopy, surat izin mengemudi (SIM) C, SIM B1 umum, kartu tanda penduduk (KTP), uang Rp 600 ribu, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, Bank Mandiri, dan BNI.

Keesokan harinya pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 05.00 Wita, Agus terbangun mendapati HP dan berbagai barang lain telah hilang. Total kerugian diperkirakan Rp 10 juta dan dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

Berawal dari laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan awal. Dari informasi di TKP, terduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan akhirnya menangkap salah satu pelaku, Melkianus Karubu pada Minggu (26/3/2023).

Ia ditangkap saat pesta miras di Jalan Taman Pancing Timur, Kota Denpasar. "Saat dilakukan penelusuran terhadap terduga pelaku, tim opsnal menangkap pelaku saat sedang kumpul sambil minum miras di (Jalan) Taman Pancing Timur," ujar Yudistira.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebuah HP merek Vivo Y16 warna putih.




(irb/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads