16 Remaja Diamankan Polisi gegara Tawuran Sarung

Denpasar

16 Remaja Diamankan Polisi gegara Tawuran Sarung

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 27 Mar 2023 17:35 WIB
Polsek Denpasar Barat mengamankan 16 remaja yang akan perang sarung di Jalan Gunung Talang, Kota Denpasar, Minggu (26/3/2023).
Polsek Denpasar Barat mengamankan 16 remaja yang akan perang sarung di Jalan Gunung Talang, Kota Denpasar, Minggu (26/3/2023). (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Polsek Denpasar Barat mengamankan 16 remaja yang akan perang sarung. Mereka diamankan di depan Yayasan Al Falah Jalan Gunung Talang, Kota Denpasar, Minggu (26/3/2023) malam.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengaku mendapatkan barang bukti berupa satu buah sarung.

"Barang bukti satu buah sarung yang diikat dan dibasahi," kata Ari Herawan dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para remaja tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan informasi keributan di Jalan Gunung Talang, sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi mengecek ke lokasi dan memang benar ditemukan keributan di tempat kejadian perkara (TKP).

Keributan bermula saat remaja berinisial B sedang nongkrong di TKP dan diajak perang sarung oleh remaja lainnya berinisial R dan I. Saat itu, R dan I disebut meremehkan B.

Akibat tindakan dari R dan I, B kemudian menelepon teman-temannya berinisial K, D, A, Ind serta yang lainnya sebanyak 10 orang.

A kemudian menginformasikan perang sarung itu melalui grup 'ORKAS' di aplikasi WhatsApp sehingga remaja dari B menjadi berjumlah 20 orang.

"Keseluruhan membantu saksi B melakukan perang sarung," ungkap Ari Herawan.

Namun, saat teman-teman dari B sudah di TKP, perang sarung batal dilakukan karena R meminta maaf kepada B. Mereka kemudian berdamai di lokasi.

Beberapa menit kemudian datang seorang pria bernama Gondo Suwignyo (40) datang dan membubarkan para remaja tersebut. Namun, Ind merasa tidak terima sehingga terjadi gesekan dengan Gondo.

Menurut Ari Herawan, Ind sempat memukul sebanyak satu kali ke arah hidung Gondo. Warga kemudian menghampiri TKP untuk membantu Gondo, namun B dan beberapa rekannya kabur.

Warga kemudian mengejar remaja yang kabur tersebut dan berhasil menangkap dua orang berinisial A dan J. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap dua orang remaja yang ditangkap oleh warga sampai semua remaja dapat diamankan di kediamannya masing-masing.

Ari Herawan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana karena korban Gondo enggan membuat laporan resmi. Polisi kemudian membebaskan seluruh remaja tersebut dengan membuat surat pernyataan.

"Karena korban pemukulan atas nama Gondo tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya tersebut, maka kepada pelaku dan kawan-kawannya akan dibuatkan surat pernyataan," tandas Ari Herawan.




(BIR/irb)

Hide Ads