Kasus Narkoba Irjen Teddy, Jaksa Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Bui

Kasus Narkoba Irjen Teddy, Jaksa Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Bui

Tim detikNews - detikBali
Senin, 27 Mar 2023 13:05 WIB
Bali -

Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa berpendapat Dody terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) seperti dilansir detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas, terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 Kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 Kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads