Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Round Up

Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa

tim detikNews - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 09:48 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu. Foto: Yogi Ernes/detikcom
Bali -

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru, ia kini ditahan terkait penggelapan barang bukti sabu lima kilogram. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu, dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali atas peredaran lima kilogram sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara hingga eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sabu tersebut.

Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebagai tersangka.

"Terkait Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022), dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Zulpan mengatakan proses pemeriksaan atas pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Sangkaan pasalnya di Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," terang Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa Berbaju Tahanan dan Diborgol

Teddy Minahasa tiba di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) malam tadi. Irjen Teddy Minahasa dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Saat dibawa ke dalam Rutan, Teddy Minahasa memakai baju tahanan warna oranye dan kedua tangannya terikat borgol.

Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merapat ke Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini. Hotman Paris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 18.11 WIB.

Hotman Paris datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Irjen Teddy Minahasa, yang akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini, karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Irjen Teddy Minahasa. Akpol '93 itu akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

"Nggak ada (perlakuan khusus). Sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Teddy datang menggunakan mobil Pajero warna putih.

Satu mobil Fortuner warna hitam turut mengawal kedatangan Irjen Teddy Minahasa ke Polda Metro Jaya. Namun Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan kepada publik.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga terlihat turun dari mobil rombongan yang membawa Irjen Teddy Minahasa. Namun Mukti hanya tersenyum ketika dicecar kedatangan Irjen Teddy.

Irjen Teddy Minahasa Keluar dari Patsus

Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai malam tadi. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Iya betul (ditahan). Betul hari ini (kemarin, Red) untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Senin (24/10/2022).

Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan Polda Metro Jaya. "Teknis Polda Metro," ujarnya.

Status Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Irjen Teddy Minahasa Tersangka, KSPSI: Keseriusan Bersih-bersih Polri"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Hide Ads