
AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa
Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan hukuman mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan hukuman mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara.
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat oleh Polri karena terjerat kasus narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang turut menjerat Teddy Minahasa.
Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody. Dody dinyatakan melanggar etik dan disanksi pemberhentian PTDH alias dipecat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke AKBP Dody Prawiranegara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada AKBP Dody.
PT DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis banding kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukitinggi itu tampak tidak hadir
AKBP Dody melawan vonis 17 tahun penjara di kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Dia akan banding atas putusan PN Jakbar itu.
Dua orang yang membantu Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita, sama-sama menerima vonis 17 tahun bui.
AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita sama-sama divonis 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.