Ombudsman Bali mengungkap celah terjadinya kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali warga negara asing (WNA) Suriah, yaitu Muhammad Zghaib bin Nizar dan Ukraina, yakni Rodion Krynin. Salah satunya, terkait iris mata si pemohon KTP.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menekankan pentingnya proses verifikasi langsung, seperti pemeriksaan iris mata. Tujuannya, selaku penanda waktu dan tujuan pemohon KTP.
"Pengecekan iris mata awal, di mana tidak ada pendataan terkait tujuan pengecekan, serta produk hasil pengecekan hanya berupa foto keterangan yang difoto masyarakat," tuturnya dalam keterangan persnya, Selasa (21/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hanya berbekal foto dari masyarakat, kata Sri, tentu akan mudah untuk dimanipulasi. Itulah pentingnya verifikasi langsung dengan bertatap muka antara petugas kependudukan dengan si pemohon KTP.
Karena itu, Sri meminta ada pembinaan kepada seluruh kepala dusun di Sidakarya. Tujuannya, agar selalu berhati-hati dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
"Memberi pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya. Pembinaan itu bertujuan agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan," kata Sri.
Masih terkait pemindai iris mata, Sri juga meminta ada perbaikan dalam standar pelayanan sipil. Yakni, menandai hasil pemindai iris mata dengan keterangan waktu dan nama supaya mudah saat dilakukan pemeriksaan.
Hal itu juga berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi penerbitan KTP elektronik. "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memperbaiki prosedur pelayanan. Terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan, wajib dilakukan verifikasi dan validasi," tegasnya.
Terakhir, Sri meminta semua petugas kependudukan dan catatan sipil melakukan pembinaan kepada kepala desa dan semua kepala dusun tentang administrasi kependudukan.
Salah satunya, dengan memperbaiki sistem aplikasi taringdukcapil.denpasarkota.go.id untuk mengetahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
"Kami temukan dalam sistem taring tidak ada riwayat pengajuan tiap akun, di mana akun kepala keluarga ini telah ditumpangi oleh penduduk WNA beberapa kali," terang Sri.
Sebelumnya, Ombudsman Bali menemukan tiga maladministrasi dalam penerbitan KTP Bali untuk dua orang WNA. Pertama, proses administrasi tidak sesuai aturan, tidak ada pertemuan tatap muka antara Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo dengan pemohon.
Kedua, temuan Ombudsman Bali menyebutkan Sunaryo telah memanipulasi data kependudukan. Dia diduga memanipulasi data dalam kapasitasnya sebagai kepala dusun.
Ketiga, maladministrasi bahwa Sunaryo meminta imbalan dari Nizar dan Rodion dalam proses penerbitan KTP ilegal tersebut. Hanya, Sri tak menyebutkan berapa nominal pastinya yang diminta Sunaryo dari Nizar dan Rodion.
(BIR/efr)