Dilaporkan ke BK DPD RI, Niluh Djelantik: Mbok Siap

Dilaporkan ke BK DPD RI, Niluh Djelantik: Mbok Siap

Rizky Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 04 Mar 2025 21:06 WIB
Niluh Djelantik seusai menyerap aspirasi sejumlah kelompok masyarakat, Jumat (8/11/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Foto: Niluh Djelantik seusai menyerap aspirasi sejumlah kelompok masyarakat, Jumat (8/11/2024). (Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Anggota DPD RI Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Niluh menyatakan siap memberikan penjelasan ke BK DPD RI.

Hal itu bermula saat pernyataan Togar terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi. Melihat itu Niluh merespons pernyataan Togar. Dia merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangan sebagai warga Bali.

"Karena Mbok (Mbak) mengetahui gitu loh proses-proses bagaimana penerapan KTP Bali itu dilakukan. Dan kami secara jelas menyampaikan di pertemuan dengan para driver. Itu ada dua kali pertemuan dengan driver," kata Niluh saat dihubungi detikBali, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niluh menanggapi dengan bahasa Bali yang baku. Niluh menyebut Togar 'lebian munyi' atau 'banyak omong'. Namun, Togar justru tidak terima dengan balasan pernyataan Niluh yang dianggap menghina dirinya.

Sebelum dilaporkan ke BK DPD, Niluh disomasi oleh Togar tapi Niluh menganggap tanggal surat somasi tersebut salah karena tertulis 24 Oktober 2025. Walhasil somasi tersebut tidak diindahkan oleh Niluh.

ADVERTISEMENT

Togar kembali mengirimkan surat somasi tertanggal 24 Februari tetapi dikirimkan ke kantor DPD RI pada 1 Maret saat kantor tutup. Tim Niluh Djelantik baru menerima surat tersebut pada 3 Maret 2025.

"Dan di sana kami disuruh minta maaf, diberikan waktu 1x24 jam, setelah tanggal surat. Sedangkan surat diterima itu tanggal 1 Maret," jelas Niluh.

Niluh menilai Togar tidak menghargai BK DPD RI lantaran somasi tersebut berlaku hanya 1x24 jam. "Mereka juga sibuk menerima pengaduan dengan masyarakatnya. Kan nggak bisa ujug-ujug itu langsung dalam 1x24 langsung sidang. Mereka harus klarifikasi dulu," tutur perempuan pengusaha sepatu itu.

Akhirnya, pihak Togar mengirimkan laporan ke BK DPD RI. Rencananya Jumat (7/3/2025), Niluh akan dipanggil BK DPD RI di kantor DPD RI Provinsi Bali untuk dimintai penjelasan. Niluh mengaku siap menjelaskan pokok permasalahannya untuk membela masyarakat Bali.

"Mbok siap dengan semua pembelaan Mbok, Mbok siap dengan semua fakta-fakta yang harus Mbok sampaikan kepada badan kehormatan di DPD RI, menyampaikan mengapa Mbok harus menuliskan apa yang Mbok tuliskan, dengan fakta-fakta yang ada," tegas perempuan asal Badung itu.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads