Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina Rodion Krynin sebagai tersangka. Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali itu kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan Sub Direktorat (Sudbit) IV Bidang Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait warga Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar. Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib terjerat kasus serupa yaitu diduga memiliki KTP Bali dengan cara tidak sah.
"Sementara baru satu (yang menjadi tersangka), yang satu masih koordinasi dengan bank dan imigrasi terkait BB (barang bukti)," tutur Satake Bayu kepada detikBali, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu mengungkapkan penahanan terhadap Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali bertanggal 1 Maret 2023. "Laporan tersebut tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu," ungkap Satake Bayu.
Rodion Krynin yang memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Sebelumnya, WNA Muhammad Zghaib Bin Nizar dan Rodion Krynin memiliki KTP Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.
Apalagi, identitas kedua WNA itu berbeda antara yang tertulis di paspor dan KTP. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso dan Rodion Krynin memiliki nama Alexander Nur Rudi di KTP Bali.
Muhammad Zghaib ditangkap pada Februari lalu di Denpasar. Sementara, Rodion Krynin Badung dibekuk beberapa hari kemudian.
(gsp/hsa)