Muhammad Zghaib bin Nizar, warga negara asing (WNA) Suriah yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali, mungkin tidak tidur nyenyak sejak ditangkap tim gabungan Imigrasi Denpasar pada pertengahan Februari 2023 lalu. Dia dijemput dari kos-kosannya di Denpasar karena dugaan KTP palsu.
Di KTP tersebut, Zghaib bernama Agung Nizar Santoso. Kelahiran Badung, 9 Mei 1990, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 5171.0109.0590.0006.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menerangkan Zghaib diduga memalsukan identitas, maka tindakannya masuk tindak pidana umum. Padahal, ia masuk ke Bali dengan Visa on Arrival (VoA) tujuan wisata.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata segera mengajukan pembatalan dokumen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zghaib diduga memalsukan identitas, termasuk mengubah namanya. "Iya, kami sudah ajukan ke pusat. Kami benar-benar kecolongan," ujar Artabrata, Senin (20/2/2023).
Menurut dia, permohonan pembuatan KTP Zghaib diajukan pada September 2022, secara online. Zghaib memenuhi semua syarat pengajuan KTP, antara lain pernyataan dari kepala dusun dan kartu keluarga (KK).
Zghaib masuk ke dalam KK pemilik kos yang bernama I Ketut Suteyer. Tapi, setelah mendapatkan KK, Zghaib mengajukan pisah KK hingga permohonan membuat KTP sendiri. Bahkan, Zghaib mengajukan permohonan pembuatan akta lahir.
"Artinya, semua persyaratan sudah dilengkapi dan kami pun sudah melaksanakan cek iris mata," terang Artabrata, seraya menyebut saat periksa iris mata, hasilnya data Zghaib tidak ada.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Bali mengaku mendalami kasus KTP palsu. Kepala PMD Dukcapil Putu Anom Agustina masih melihat permasalahan ini dari eksternal di jajarannya atau melibatkan internal.
"Apakah itu terjadi kelemahan sistem atau ada yang menggerakkan sistemnya," katanya, Jumat (10/3/2023).
Dengan demikian, PMD Dukcapil bisa melakukan evaluasi untuk meminimalisir kasus serupa. Ia juga menegaskan PMD Dukcapil tingkat provinsi tidak berwenang menerbitkan KTP atau KK.
Yang pasti, Agustina mengaku berkoordinasi saat dimintai penjelasan dan menjadi saksi-saksi ahli dalam menguak kasus ini. "Kami sangat mendukung dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum," tutur dia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus WNA ber-KTP. Mereka yang diperiksa, antara lain kepala desa di lokasi WNA yang bersangkutan tinggal. Lalu, camat dan petugas Imigrasi.
"Sementara, masih proses penyidikan. DIduga ada agen dari warga Bali yang membantu pembuatan KTP, diduga untuk mempermudah akses dia melakukan investasi," kata Bayu.
(BIR/irb)