2 WNA Punya KTP Bali, Polisi-Jaksa Turun Tangan

2 WNA Punya KTP Bali, Polisi-Jaksa Turun Tangan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 13:14 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Kepolisian dan kejaksaan melakukan pendalaman terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina. WNA asal Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso, sementara WNA Ukraina bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi.

"Saat ini sedang didalami petugas kepolisian dan kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).

Anggiat menuturkan kedua WNA itu ditangkap beberapa waktu lalu melalui operasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA). Kedua WNA diamankan pada waktu dan tempat yang terpisah karena kedapatan memiliki KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya warga asing dalam waktu yang cukup lama dan tidak memiliki kegiatan pasti. Petugas lantas mencurigai WNA tersebut overstay.

Setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian, ternyata keduanya memiliki KTP, dan kini sudah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi.

"Mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai," jelas Anggiat.

Anggiat menegaskan di Kanwil Kemenkumham Bali tetap konsisten menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap WNA, baik sebagai wisatawan ataupun yang menetap.

Sesuai aturan kemigrasian, kata Anggiat, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun. Namun demikian spesifikasi atau jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya.

"Kami selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Misalnya, lanjut Anggiat, WNA yang sempat viral berpraktek sebagai fotografer langsung "diambil" oleh petugas imigrasi setelah mendapat informasi yang cukup. Bule yang dimaksud kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Maret 2023 pukul 13.00 Wita.

"Kami juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami di www.bali.kemenkumham.go.id," ungkap Anggiat.




(efr/gsp)

Hide Ads