Kronologi Debat Bule Aussie Tak Berhelm dengan Polisi di Tibubeneng

Kronologi Debat Bule Aussie Tak Berhelm dengan Polisi di Tibubeneng

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 11:42 WIB
Viral bule mendebat polisi saat dihentikan oleh petugas di Jalan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Foto: Viral bule mendebat polisi saat dihentikan oleh petugas di Jalan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (Dok. Polda Bali)
Badung -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia menjadi perhatian warganet lantaran terlihat adu mulut dengan polisi di Jalan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Bule bernama Marita Leaning Daniell tersebut tampak tak mengenakan helm dan menggunakan headset saat berkendara.

Aksi debat tersebut viral setelah diunggah pada Instastory akun @greatestescape_bali dan menandai akun @moscow_cabang_bali, @niluhdjelantik dan @punapibali. Setelah itu, banyak akun-akun lain yang mengunggah ulang video tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan aksi tersebut terjadi saat operasi penindakan pelanggaran lalu lintas, Kamis (9/3/2023) pukul 13.30 Wita. "Dalam proses penindakan pelanggar lalu lintas WNA tersebut terjadi perselisihan dengan petugas, kemudian direkam oleh masyarakat dan diunggah di Instagram," kata Satake Bayu kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kegiatan berlangsung, seperti yang terekam oleh warganet, Daniell dihentikan polisi bernama Bripda Anang Agung Upadana. "Saat dihentikan pengendara mencoba menghindar dan petugas berupaya menghentikan," terang Satake Bayu. Saat itulah terjadi perdebatan.

Lantaran berusaha menghindar, petugas lain ikut menghentikan pengendara aksi Daniell. Namun, perempuan berambut pirang ini tidak mau berhenti sehingga petugas mematikan sepeda motor dan mengamankan kunci kendaraan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Daniell menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan identitas motor Vespa Primavera bernomor polisi DK-5883-FCR. Ia juga menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).

"Atas pelanggaran tersebut petugas memberikan tindakan tilang dengan nomor register F7143789 serta mengamankan barang bukti STNK DK-5883-FCR," jelas Satake Bayu.




(Tim detikBali/gsp)

Hide Ads