Seorang warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, mengaku kehilangan uang 284.000 dolar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar. Terduga pelaku bule Rusia Said Magomed Azamatov pun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Said ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat penangkapan, ia hendak menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates EK 369.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan pria berusia 29 tahun itu akan menjalani proses mediasi dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Satake Bayu tidak menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Said hingga diamankan di bandara. "(Kasusnya) silakan ditanyakan ke sana (Polsek Kuta Utara)," ungkap Satake Bayu, Senin (27/2/2023).
Menurut Satake Bayu, Said telah diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Muhamad Amir setelah ditangkap di bandara. Korban dan Said juga sudah melakukan proses mediasi di bandara, tapi belum menemukan titik terang.
Untuk itu, mediasi akan kembali dilakukan di Polsek Kuta Utara hari ini. "Rencana Senin ini akan dimediasi lagi," ungkap Satake Bayu. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Muhammad Amir belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi detikBali.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang WNA mengaku mengalami pencurian. Akun @boitsove_life mengatakan uangnya senilai 284.000 dolar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar dicuri oleh WNA Rusia.
Akun tersebut dalam unggahannya menjelaskan dua pria dan seorang polisi mendatanginya, kemudian mengambil paspor dan dokumen miliknya. Ia juga mengaku diancam akan dibunuh. detikBali berupaya mengkonfirmasi pemilik akun @boitsove_life, namun belum ada jawaban.
(irb/hsa)