WN India Diduga Pesan Kokain Saat Liburan di Bali, Ojol Lapor Polisi

Badung

WN India Diduga Pesan Kokain Saat Liburan di Bali, Ojol Lapor Polisi

Agus Eka - detikBali
Jumat, 24 Feb 2023 15:23 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol. Foto: agung pambudhy
Badung -

Warga negara (WN) India berinisial AAM (47) ditahan Polsek Kuta Utara, Badung. Ia diduga memesan kokain dari seseorang dan diantar melalui jasa kurir ojek online (ojol) pada 9 Februari 2023.

Penangkapan AAM di sekitar Atlas Beach, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, itu bermula dari laporan ojol yang merasa curiga dengan barang yang akan diantar. Ia lantas mengadu ke salah satu anggota Unit Lalu Lintas (Unit Lantas) Polsek Kuta Utara.

Pengaduan itu lalu diteruskan ke tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Saat personel membuka paket yang dicurigai itu, ternyata isinya berupa amplop putih berisi tiga plastik bening kokain yang beratnya 1,8 gram, beberapa kopi instan, dan jajanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menggagalkan peredaran kokain seberat total 1,8 gram itu. Modusnya diduga membeli narkotika kokain dengan diantar lewat jasa ojol. Namun polisi belum membeberkan dari mana barang itu berasal.

"Pelaku sedang dalam pengembangan, dari mana asal barang itu. (Apakah kokain dijual atau dipakai) masih kami kembangkan juga," ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENT

Tim Opsnal memburu AAM berdasarkan alamat tujuan paket. Saat disanggong (disergap), barang itu diterima AAM. Tanpa pikir panjang, polisi langsung meringkus WN India itu.

Menurut Leo Dedy, AAM berada di Bali dalam rangka berlibur bersama keluarga. Mereka tinggal sementara di sebuah vila di Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

"Dia ditangkap saat berwisata bersama keluarga di Bali. Kami akan terus selidiki, akan kami kembangkan. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan analisa terhadap alat komunikasi yang bersangkutan," pungkas Kapolres.




(nor/gsp)

Hide Ads