Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris Gilles Thomas Allcard William dituntut satu tahun empat bulan atau 1,3 tahun penjara terkait kasus pencurian motor custom di Deus Ex Machina, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (29/11/2022). Hal itu terungkap dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Gilles Thomas Allcard William dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Gede Ancana kepada detikBali, Selasa (21/2/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa William bersalah melakukan tindak pidana. Ia secara sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, JPU Kejari Badung menyebut bule Inggris tersebut telah bersalah dan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio warna merah tua yang sudah diubah menjadi warna silver dengan pelat DK-3445-EZ atas nama I Ketut Widya Bhaskara. Motor itu dikembalikan kepada saksi Anthony James Mcinerheney.
Untuk diketahui, William nekat mencuri motor di Deus Canggu, Badung, Bali, karena ingin memiliki motor custom. Kasus pencurian ini viral di media sosial karena terekam CCTV.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana menjelaskan, Gilles dengan mudah melancarkan aksinya karena saat itu motor sedang dipanaskan mesinnya di halaman belakang Cafe Deus. Pelaku juga sudah beberapa kali datang ke Deus Canggu untuk melihat koleksi motor di sana.
"Ya karena kunci masih di motor saat dipanaskan," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Kamis (12/1/2022).
(iws/hsa)