Satlantas Polres Jembrana resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Saat penerapan awal pada 15-16 Februari 2023, 63 pelanggaran terekam kamera, delapan di antaranya disebut sudah mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat terkait.
"Setelah diterapkannya kembali tilang elektronik mobil ini, anggota sudah menerima sebanyak delapan surat tilang yang hari ini sudah dikirim langsung ke alamat pelanggar lalu lintas sesuai pelat nomor kendaraan masing-masing oleh anggota Satlantas Polres Jembrana," ujar Kasat Lantas Jembrana AKP Aan Saputra dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Sebanyak delapan surat tilang tersebut dikirim langsung oleh Polda Bali kemudian diteruskan ke alamat pelanggar lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari pertama, kami melakukan giat berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar dan kemarin pada 16 Februari 2023 sebanyak 28 pelanggar. Surat tilang ini langsung dikeluarkan oleh Polda Bali. Kami di sini hanya menunggu surat datang dan membawakan langsung ke rumah pelanggar," papar Aan.
Menurut dia, sebenarnya Polri sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengirim langsung surat tilang ke rumah pelanggar.
Tapi, untuk mempermudah dan membantu Pos Indonesia, surat tilang dibawa langsung ke rumah pelanggar oleh Anggota Satlantas Polres Jembrana.
"Untuk sementara delapan (surat) dulu dikeluarkan lantaran harus mengecek kendaraan yang kami foto, apakah pelat asli serta mengecek alamatnya," jelasnya.
"Sampai saat ini anggota masih mobile mencari foto pelanggar lalu lintas di sekitar ota Negara, dan diperkirakan setiap harinya puluhan pelanggar yang terjaring ETLE mobile," tandasnya.
(BIR/iws)