"Pelaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitar Denpasar dan wilayah Badung," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sukadi mengungkapkan Gunawan ditangkap setelah menggasak warung lalapan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Ia beraksi di sana pada Senin (9/2/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.
Pria yang tinggal di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Denpasar itu melakukan aksinya dengan merusak pintu rolling door. Setelah berhasil mencongkel pintu rolling door, ia lalu masuk ke dalam warung lalapan dan menggasak uang Rp 1 juta di laci-laci.
Korban pencurian tersebut adalah seorang perempuan bernama Yuli Wulandari. Akibat pencurian tersebut, Yuli kehilangan uang tunai Rp 1 juta.
"Sesuai CCTV, pelaku mencongkel tiga warung dan hanya satu yang berhasil dibongkar," jelas Sukadi.
Setelah ditangkap oleh polisi, Gunawan mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia juga membenarkan dirinya mencongkel pintu menggunakan alat yang didapat dari TKP yaitu kayu dan pelat besi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Genio DK-6850-ACW, uang Rp 61 ribu, tas warna hitam, HP warna hitam, besi pelat beserta kayu dan besi mur dengan panjang sekitar 15 cm yang digunakan untuk mencongkel.
Polisi juga telah menetapkan Gunawan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(iws/gsp)