Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) dikutip dari detikNews.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara! |
Alasan Kuat mengajukan banding lantaran ia merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan. "Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
(nor/gsp)