Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara!

Nasional

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara!

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 14 Feb 2023 12:13 WIB
Denpasar -

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.

Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(nor/hsa)

Hide Ads