Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan nakhoda kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express tenggelam sebagai tersangka. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan berencana akan menetapkan tersangka lain.
"Rencana masih ada tersangka lagi," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono saat dihubungi, Jumat (10/2/2023).
Menurut Soelistijono, Polda Bali melakukan pengembangan pada unsur lain dalam kasus fast boat Kebo Iwa Express tenggelam. Hal itu dilakukan karena Polda Bali menemukan berbagai kejanggalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, karena masih banyak temuan-temuan yang janggal. Kami tidak berhenti sampai di (penetapan tersangka terhadap) nakhoda saja," terangnya.
Kini Polda Bali masih akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dan mengumpulkan alat bukti dalam mencari tersangka lain. "Nanti ada pengembangan lagi untuk tersangka berikutnya. Tapi masih menunggu ahli dulu. Ada pengembangan unsur lain, itu di luar nakhoda. Masih ditambahin lagi bukti-buktinya," jelas Soelistijono.
Ditpolairud Polda Bali berencana melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk pengembangan kasus tersebut pada pekan depan. Saksi ahli berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Minggu depan (rencananya dilakukan pemeriksaan saksi ahli), antara Selasa, Rabu, Kamis depan kami ke Jakarta ke Ditjen Perhubungan Laut," ungkapnya.
Soelistijono belum mengetahui identitas saksi ahli yang bakal diperiksa. Sebab, saksi ahli yang akan memberikan keterangan ditunjuk langsung oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
"Yang nunjuk (saksi ahli) instansi dari sana (Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub). Kami kirim surat, nanti yang menentukan dari sana," jelasnya.
(irb/iws)