Kepala Polsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjawab kekecewaan ayah pelajar hamil yang dilarang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP). TKP itu jadi tempat sang anak, NMDS (16) dibunuh oleh kekasihnya, I Kadek Juniarta (18).
"Karena TKP masih status quo dan menunggu tim dari identifikasi," katanya saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (10/2/2023).
Selain polisi, lanjut dia, tidak diperbolehkan masuk karena TKP masih dalam proses penyelidikan. Hal itu juga diatur oleh Undang-Undang (UU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali petugas, berdasarkan UU tidak diperbolehkan masuk (ke TKP) dalam rangka penyelidikan," imbuh dia.
Sebelumnya, ayah NMDS, yakni GA, mengaku kecewa karena tidak bisa melihat tubuh putrinya di TKP. NDMS, pelajar SMK, yang tengah hamil tiga bulan itu mati dibunuh di rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Kota Denpasar.
"Itulah kekecewaan saya kepada penyidik atau yang mengolah TKP-nya. Saya sebagai orang tuanya, hak yang seharusnya saya dapatkan tidak dikasih," keluhnya di rumahnya di Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (9/2/2023).
GA datang ke TKP pembunuhan itu bersama istri dan anaknya setelah Juniarta mengabarkan bahwa NMDS pingsan di rumahnya.
Namun, polisi melarang GA masuk ke TKP. Walaupun, ia bersikeras melihat kondisi anak perempuan satu-satunya tersebut.
GA yang kecewa karena dilarang masuk langsung protes kepada petugas. "Sampai saya protes disaksikan warga. Kenapa saya sebagai orang tua tidak diperbolehkan melihat?" ungkapnya.
Polisi, GA mengakui masih olah TKP. Kekhawatiran penyidik kal itu kehadiran GA di TKP bisa mengganggu.
GA akhirnya hanya bisa melihat NMDS yang sudah tidak bernyawa saat berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Dia pun mengelus wajah NMDS.
Saat dielus, wajah anaknya itu sudah sangat dingin. "Saya pegang kepalanya, saya rasakan sudah dingin sekali," kenang GA.
(BIR/nor)