Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Pria Asal Sumbawa Gasak Motor Pacar

Mataram

Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Pria Asal Sumbawa Gasak Motor Pacar

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 12:09 WIB
Mataram -

Pria inisial SW (22) asal Dusun Galak Jango, Desa Bale Brang, Kecamatan Utan, Sumbawa, mencuri motor pacarnya saat berkencan di Pantai Gading Lingkungan Mapak Belatung, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

SW meminta rekannya berinisial GR (22) asal Desa Motong, Kecamatan Utan, Sumbawa, membawa kabur motor pacarnya setelah menggandakan kunci motor korban.

Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan SW dan GR ini terjadi pada Rabu (18//1/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengungkapkan modus pencurian yang dilakukan SW adalah mengajak korban kencan setelah menggandakan kunci motor korban saat berkunjung ke kontrakan korban di Kota Mataram.

"Jadi, selama berpacaran, pelaku ini sempat menggandakan kunci motor korban. Bahkan pelaku sudah mengambil STNK motor korban saat itu," terang Syarif, Kamis (26/1/2023) di Mapolsek Ampenan.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afriadi mengatakan setelah SW mencuri kendaraan korban, yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 6803 MT, pelaku menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp 5,5 juta.

Uang dari hasil gadai kendaraan tersebut dibagi pelaku SW dengan GR sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk main judi slot dan membeli keperluan pribadi.

"Uang itu dipakai pelaku untuk judi slot. Pelaku SW ini yang merencanakan pencurian. Jadi, SW ini memberikan kunci ganda motor ini ke GR," tutur Faisal.

Menurut kesaksian SW mengenal korban baru dua bulan melalui aplikasi kencan online. "Dari aplikasi Tantan," kata SW.

Hubungan keduanya diklaim sebatas teman dekat. Korban pernah mampir di kontrakan SW untuk mengajak pelaku jalan-jalan.

"STNK motornya kan saya ambil dulu. Gegara itu saya kepikiran untuk mencuri kendaraan korban. Saya ajak pelaku GR karena sudah berteman lama," tutur SW, yang berprofesi sebagai salah satu petugas asuransi itu.

Terpisah, pelaku GR mengaku uang dari hasil gadai motor korban atau kekasih dari SW ini digunakan untuk membayar kos dan membayar uang kuliah adiknya di Kota Mataram.

"Uang itu saya pakai bayar setoran motor juga. Saya juga pakai bayarin adik kuliah di Mataram," kata GR.

Kini, SW dan GR diamankan bersama barang bukti motor jenis Honda Scoopy warna merah lengkap dengan STNK. Polisi juga mengamankan satu buah kunci duplikat warna yang digunakan menghidupkan kendaraan korban.

SW dan GR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

(BIR/gsp)

Hide Ads