Pelaku Bantah Sebar Video Mesum Bareng Remaja di Buleleng

Pelaku Bantah Sebar Video Mesum Bareng Remaja di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 25 Jan 2023 14:03 WIB
Komang P (19), tersangka pencabulan remaja di Buleleng, membantah menyebar video mesum yang berakhir viral di WhatsApp dan grup teman-teman sekolah korban.
Komang P (19), tersangka pencabulan remaja di Buleleng, membantah menyebar video mesum yang berakhir viral di WhatsApp dan grup teman-teman sekolah korban. (Made Wijaya Kusuma/detikBali).
Buleleng -

Komang P (19), tersangka pencabulan remaja di Buleleng, membantah telah menyebarkan video mesum yang diperankannya dengan korban. Apalagi, sampai viral dibagikan di WhatsApp dan grup sekolah korban.

"Saya tidak dapat menyebar kemana-mana. Setelah saya buat, saya hapus, buat, hapus. Begitu. HP juga pernah dia (mantan pacar-korban) yang bawa," ungkap Komang saat dihadirkan di lobi Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

Kedua sejoli itu berhubungan intim saat masih berpacaran. Keduanya menjalin asmara sejak 21 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban merupakan adik kelas tersangka di salah satu SMA di Sawan. Adapun, rekaman video saat berhubungan intim diklaim sekadar pajangan di galeri ponselnya sebagai kenang-kenangan.

"Masih sekolah kelas 3. Dia (korban) adik kelas saya. Saya buat video untuk pajangan, sering dilihat buat kenang-kenangan. Video itu hanya saya dan mantan pacar yang tahu," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika menyebut video mesum yang viral itu merupakan rekaman September 2022. Lokasi kejadiannya di rumah pelaku di Desa Sudaji, Sawan. Nah, sebulan setelahnya kedua sejoli tersebut putus.

Terkait dengan video mesum yang viral tersebut, polisi mengaku masih menyelidiki. Namun, orang tua korban membuat laporan terkait pencabulan anak remaja.

"Yang sebar? Masih kami dalami masalah penyebaran, saya imbau masyarakat yang melihat forward-an tolong jangan di share (dibagikan) lagi. Mari kita hargai perasaan keluarga dan korban. Yang melihat atau yg menerima jangan diterusin lagi, dihapus saja," ungkap Hadimastika.

Atas perbuatannya, Komang dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Komang diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, video mesum itu mempertontonkan sepasang remaja di Buleleng dan tersebar melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam video berdurasi satu menit itu, sepasang remaja melakukan hubungan intim di sebuah kamar berdinding bata.

Video itu direkam menggunakan handphone dan dipegang oleh pemeran pria. Sementara itu, pemeran perempuan tampak menolak direkam dan kerap menutupi wajahnya dengan tangan.




(BIR/gsp)

Hide Ads