Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan Komang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mantan pacarnya yang berusia 16 tahun. "Saat ini ditahan di rutan selama 20 hari ke depan karena melakukan perbuatan cabul," katanya kepada detikBali, Selasa (24/1/2023).
Sumarjaya menuturkan Komang dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pria itu diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya video mesum yang mempertontonkan sepasang remaja di Buleleng viral di media sosial. Konten asusila tersebut dibagikan melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam video berdurasi satu menit itu, sepasang remaja melakukan hubungan intim dari sebuah kamar berdinding bata.
Video itu direkam menggunakan ponsel yang dipegang oleh remaja laki-laki. Sementara itu remaja perempuan menolak direkam dan kerap menutupi wajahnya dengan tangan.
(gsp/hsa)