Tanggapan Pengelola Fast Boat Kebo Iwa soal Tuntutan Ganti Rugi Barang

Round Up

Tanggapan Pengelola Fast Boat Kebo Iwa soal Tuntutan Ganti Rugi Barang

tim detikBali - detikBali
Sabtu, 14 Jan 2023 07:24 WIB
Tangkapan layar fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam di perairan Ketewel, Gianyar, Bali, Selasa (3/1/2023).
Tangkapan layar fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam di perairan Ketewel, Gianyar, Bali, Selasa (3/1/2023). Foto: Istimewa
Denpasar -

Wisatawan mancanegara (wisman) penumpang kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express tujuan Nusa Penida-Sanur yang mengalami kecelakaan di perairan Gianyar, menuntut ganti rugi atas barang-barang yang hilang dan rusak. Pengelola kapal Maruti Group Fast Boat menyanggupi memberi kompensasi Rp 5 juta per penumpang.

Fast boat Kebo Iwa Express yang mengangkut 26 WNA dan dua wisatawan lokal mengalami kecelakaan pada Selasa (3/1/2023). Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut, namun para penumpang menuntut ganti rugi.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Niluh Djelantik, Kamis (12/1/2023), Maruti Group Fast Boat meminta maaf dan menjanjikan kompensasi untuk setiap penumpang. Pembayaran kompensasi rencananya dilakukan pada Senin dan Selasa pekan depan, dalam pertemuan kembali antara penumpang dan pengelola kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Niluh Djelantik, solusi kompensasi Rp 5 juta itu sesuai keputusan perusahaan. Padahal biasanya, perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi asuransi barang, karena yang dihitung hanya kompensasi asuransi jiwa, kecuali ada pembayaran khusus.

ADVERTISEMENT

"Bli Kadek mewakili mereka semua meminta maaf dan menyampaikan kebijakan terkait kompensasi dari pemilik kapal sejumlah Rp 5 juta per orang. Perusahaan hitung dengan sistem fair for everyone, no one leave behind, enggak ada yang ditinggalkan, dan itu sebuah niat baik," kata Niluh Djelantik yang dihadiri GM Maruti Group Fast Boat, I Made Ariana.

Tak Ada Asuransi Barang

GM Maruti Group Fast Boat Ariana menegaskan sebenarnya tidak ada asuransi bagi barang bawaan penumpang. Menurutnya, hanya ada asuransi kesehatan dan jiwa untuk penumpang yang mengalami kecelakaan.

Ariana menuturkan, meski tak ada asuransi barang bawaan, penumpang tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan jiwa dari PT Jasa Raharja (Persero). Di mana asuransi kesehatan dan jiwa itu mencakup biaya ambulans hingga kesehatan, dan santunan jika penumpang meninggal dunia. "Kami semua sudah terkoneksi dengan Jasa Raharja dari dulu," katanya.

Hingga saat ini, jelas Ariana, Maruti Group Fast Boat masih terus mengawasi kondisi penumpang Kebo Iwa Express. Misalkan, pegawai perusahaan langsung membawa ke Rumah Sakit Bross saat ada penumpang yang kakinya terkilir sehari setelah kapal cepat itu tenggelam. "Kami tetap komunikasi sama tamu-tamu (penumpang)," tegas Ariana.

Pengelola Rugi Rp 3,5 Miliar

Maruti Group Fast Boat mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar lebih akibat kapalnya kecelakaan dan tenggelam saat menyeberangkan turis dari Nusa Penida ke Sanur. Ariana menyebut, kerugian pengelola cukup besar, dan angka Rp 3,5 miliar itu hanya untuk fast boat yang tenggelam.

Sementara kerugian lain yang tidak bisa dihitung dengan nilai, ungkap Ariana, staf tidak bekerja dan berbagai hal lainnya. "Ya kalau dari segi yang kelihatan baru segitu saja sih," jelasnya.

Ia pun menepis anggapan bahwa kecelakaan fast boat Kebo Iwa Express akibat nakhoda ugal-ugalan. Ariana juga membantah anggapan yang menyebut fast boat tidak dirawat dengan rutin.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads