Buron Sejak 2 Tahun Lalu
Tommy menjelaskan, Polri sudah melakukan pengejaran terhadap dua buronan interpol tersebut sejak tahun 2019. "Kami sudah melakukan pencarian dari tahun 2019, tidak hanya mereka berdua tapi ada juga beberapa permintaan dari negara lain yang kami lakukan penyelidikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menceritakan, dalam proses pengejaran Cyril Stiak dan Stefan Durina, Polri bekerja sama dengan beberapa pihak kepolisian Ceko, Polda Bali, dan Imigrasi. "Tapi memang prosesnya dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari kepolisian Ceko tentang keberadaan terakhir mereka, sebelum ditangkap di jajaran Provinsi Bali," katanya.
Tommy menyebut, sebelum ditangkap oleh Divisi Kriminal Umum Polda Bali, Polri yang diwakili Divhubinter sempat mendapat informasi saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Interpol di Lyon, Prancis. "Kemudian kami lakukan penyidikan, ternyata benar ada di sana, dan betul ada di alamat yang diberikan kepada kami," tambahnya.
Sebagai informasi, Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buronan interpol karena masalah hukum di negara masing-masing. Keduanya masuk ke Indonesia dalam waktu berbeda, Cyril pada Juli 2019 dan Durina sekitar Maret 2020.
"Atas permintaan pemerintah kedua negara melalui NCB interpolnya kepada pemerintah Indonesia melalui NCB interpol Indonesia, maka kami lakukan pencarian didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," tambahnya.
(irb/dpra)