Curi Speaker Mobil di Bengkel Tabanan, Pemulung Diringkus Polisi

Tabanan

Curi Speaker Mobil di Bengkel Tabanan, Pemulung Diringkus Polisi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 21:32 WIB
Sahril (jongkok) bersama dengan barang bukti pencurian yang dilakukan di salah satu bengkel di Jalan Wisnu, Banjar Kuwum Tegalinggah, yang kini ditahan di Polsek Marga. (istimewa)
Sahril (jongkok) bersama dengan barang bukti pencurian yang dilakukan di salah satu bengkel di Jalan Wisnu, Banjar Kuwum Tegalinggah, yang kini ditahan di Polsek Marga. (istimewa)
Tabanan - Petugas Polsek Marga menahan Sahril (30), seorang pemulung yang kedapatan mencuri pada bengkel Pande Kristana Motor, Jalan Wisnu, Banjar Kuwum Tegallinggah, Desa Kuwum, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Kamis (8/12/2022). Selain Sahril, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor DK 7076 QV dan enam unit speaker mobil.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Marga," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia.

Dari pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu terungkap saat korbannya, I Made Suastana (54) dari Banjar Lebah, Desa/Kecamatan, Marga bersama cucunya hendak mengambil kunci ke bengkel yang menjadi lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 Wita.

"Saat sampai di bengkel, korban melihat ada orang di dalam gudang (bengkel). Korban kemudian meneriaki orang itu. Tapi orang itu kemudian lagi ke arah belakang," jelas Subagia.

Karena mencurigakan, Suastana kemudian mengejar orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Sahril dan tinggal di wilayah Mengwi, Badung. Sahril gagal melarikan diri karena di pinggir jalan sudah dicegat warga.

Aksi pencurian yang dilakukan Sahril itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Sahril beserta sepeda motornya yang berplat DK 7076 QV kemudian dibawa ke Polsek Marga dan menjalani interogasi.

"Pelaku dengan mudah masuk ke dalam bengkel dengan cara melompati pagar besi yang tingginya kurang lebih satu meter," imbuhnya.

Awalnya, Sahril mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Namun setelah ia diajak ke gudangnya, rupanya Sahril sudah berulang kali melakukan pencurian dalam waktu yang berbeda. Selain enam unit speaker mobil, ia juga sempat mencuri mesin penanak nasi.

"Dari pengakuan pelaku, di bengkel (Pande Kristana Motor) sudah lima kali. Pelaku memasukkan barang-barang yang dicuri ke dalam karung kemudian menaruhnya sekitar sepuluh meter dari TKP. Dan satu TKP lagi di salah satu bengkel depan kuburan Cina di jalan yang sama," pungkas Subagia.

Sahril yang kini ditahan di Polsek Marga dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian.




(nor/dpra)

Hide Ads