Beberapa anggota Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta sempat diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Para polisi itu diperiksa lantaran diduga menyalahi ketentuan saat melakukan penangkapan dan penembakan terhadap residivis pelaku jambret bernama I Ketut Ramayana alias Dolar.
Para personil Unit Reskrim Polsek Kuta itu diperiksa menyusul adanya laporan ke Bidpropam Polda Bali dari istri Dolar. Setelah diperiksa, Polda Bali menegaskan bahwa personil Unit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur.
"Ya secara prosedur dia sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan. Tetapi tetap dilakukan pemeriksaan ke Propam. Hasil (penyelidikan) Propam sesuai prosedur, tidak ada masalah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Senin (5/12/2022).
Satake Bayu mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penembakan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"(Personil Polsek Kuta) yang bersangkutan melakukan upaya kepolisian karena ada tindak pidana. Pelakunya itu residivis, kemudian dilakukan upaya kepolisian seperti itu (dilakukan penembakan)," jelasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Propam Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Rai Laba mengatakan, pihaknya sudah turun pada Jumat lalu guna mendalami laporan tersebut. Setelah ditelusuri memang benar terjadi penembakan pada kaki pelaku jambret karena yang bersangkutan melawan petugas.
"Setelah diminta keterangan memang betul adanya penembakan, karena langsung ke TKP, karena yang bersangkutan melawan petugas, makanya dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Halaman selanjutnya: Istri Pelaku Jambret Cabut Laporan.
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
(iws/hsa)