Tembak Residivis Jambret, Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam

Badung

Tembak Residivis Jambret, Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 05 Des 2022 14:46 WIB
Foto: Pelaku spesialis penjambret WNA (baju oranye tengah) ditangkap oleh Polsek Kuta. (I Wayan Sui Suadnyana)
Pelaku spesialis penjambret WNA (baju oranye tengah) ditangkap oleh Polsek Kuta. (I Wayan Sui Suadnyana)
Badung -

Beberapa anggota Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuta sempat diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Para polisi itu diperiksa lantaran diduga menyalahi ketentuan saat melakukan penangkapan dan penembakan terhadap residivis pelaku jambret bernama I Ketut Ramayana alias Dolar.

Para personil Unit Reskrim Polsek Kuta itu diperiksa menyusul adanya laporan ke Bidpropam Polda Bali dari istri Dolar. Setelah diperiksa, Polda Bali menegaskan bahwa personil Unit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur.

"Ya secara prosedur dia sudah melakukan upaya sesuai dengan aturan. Tetapi tetap dilakukan pemeriksaan ke Propam. Hasil (penyelidikan) Propam sesuai prosedur, tidak ada masalah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikBali, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satake Bayu mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penembakan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"(Personil Polsek Kuta) yang bersangkutan melakukan upaya kepolisian karena ada tindak pidana. Pelakunya itu residivis, kemudian dilakukan upaya kepolisian seperti itu (dilakukan penembakan)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Propam Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Rai Laba mengatakan, pihaknya sudah turun pada Jumat lalu guna mendalami laporan tersebut. Setelah ditelusuri memang benar terjadi penembakan pada kaki pelaku jambret karena yang bersangkutan melawan petugas.

"Setelah diminta keterangan memang betul adanya penembakan, karena langsung ke TKP, karena yang bersangkutan melawan petugas, makanya dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Halaman selanjutnya: Istri Pelaku Jambret Cabut Laporan.

Istri Pelaku Jambret Cabut Laporan

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Propam Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Rai Laba menjelaskan, istri dari residivis jambret itu melaporkan personil Unit Reskrim Polsek Kuta pada Jumat (30/11/2022). Namun laporan itu kemudian dicabut pada Minggu (4/12/2022).

"Istrinya (dari pelaku jambret itu) yang melapor bahwa ada anggota Polsek Kuta yang melakukan penembakan terhadap suaminya. Kemudian sudah dicabut laporannya itu. Melapornya tanggal 30, kemudian Minggu kemarin (laporan) sudah dicabut sama istrinya," jelas Laba.

Seperti diketahui, seorang residivis di Bali bernama I Ketut Ramayana alias Dolar (21) kembali dibekuk oleh polisi. Pria asal Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu dibekuk lantaran kembali melakukan penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Badung.

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah dua orang WN India melapor mengalami penjambretan di Jalan Sunset Road dan Jalan Nakula, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua turis India yang melapor yakni laki-laki bernama Kontham Bhasker Reddy (44) dan Shreyas BS (32).

Selain di dua TKP yang dilaporkan WN India, pelaku ternyata juga mengakui melakukan jambret HP WNA sebanyak tiga kali milik di sepanjang Jalan Sunset Road dan jambret tas satu kali di daerah Jalan Batu Bolong, Kecamatan Kuta Kuta utara, Badung.

"Pelaku adalah seorang residivis perkara jambret dan telah divonis satu tahun menjalani di LP Kerobokan pada tahun 2019," ungkap Bambang.

Atas tindakannya kembali melakukan pidana jambret, residivis itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengganjarnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Bule AS Pura-pura Jadi Tamu Hotel di Bali Lalu Curi Barang Wisatawan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads