Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat yang beraksi di lima lokasi berbeda ditangkap jajaran Polres Jembrana. Salah satu pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dua pelaku atas nama I Komang Ardiasa (27) dan pelaku anak COM (17) merupakan residivis. Sedangkan satu pelaku ODGJ ialah I Komang Ardiasa (27), berperan pemberi informasi dan ide pencurian. Mereka mencuri gambelan dan berbagai barang berharga di vila wilayah Kecamatan Pekutatan.
"Dari tiga laporan yang didapatkan, di antaranya 3 Desember 2022 di vila wilayah Pekutatan, melakukan pencurian dengan mengambil 1 tas merek High Sieerra, 1 laptop merek Macbook Apple, 1 paspor, 1 hardisk, dan kabel data," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata saat konpers di Aula Polres Jembrana, Minggu (04/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan. "Dua pelaku residivis kasus serupa dan salah satunya merupakan pelajar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di Jembrana," papar Reza.
Lokasi pencurian lain, jelas Reza, di antaranya wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, mencuri daun gambelan berbahan perunggu dengan total 34 biji. Selain itu, pelaku juga mencuri daun gambelan di Pura Puseh Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, dan seluruh bukti sudah dijual.
"Dari hasil interogasi, selain melakukan pencurian di pura dan vila, pelaku juga mengaku telah mengambil besi sasaran tembak di Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, dan mengambil senapan angin milik warga di Desa Warnasari, Kecamatan Melaya," kata Reza.
Reza mengatakan, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran dorongan dari pelaku ODGJ I Komang Ardiasa. Untuk itu, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kejiwaan pelaku.
"Memang salah satu pelaku memiliki kartu penderita gangguan jiwa dengan diagnosa F20-Heberpherenic Schizophrenia per tanggal 28 Oktober 2022. Namun kami akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan hal tersebut," ujar Reza.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
(irb/dpra)