Pria berinisial IKD (47) asal Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap Polres Karangasem karena mencari 73 gram emas dan HP milik warga Desa Amerta Buana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Kabupaten Klungkung, Rabu (30/11/2022).
Kanit 1 Reskrim, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setianto mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan hasil curian rencananya digunakan untuk modal nikah," kata Ipda Rizqi, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban karena saudaranya merupakan tetangga korban. Pelaku melancarkan aksinya saat mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi, karena seluruh anggota keluarga sedang pergi melaksanakan kegiatan keagamaan.
"Karena rumah dalam keadaan kosong, akhirnya pelaku melancarkan aksinya dan membawa kabur perhiasan emas, serta handphone yang ada di rumah korban," kata Ipda Rizqi.
Jajaran dari Reskrim Polres Karangasem bekerjasama dengan Reskrim Polsek Selat untuk menangkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, pelaku diamankan di sebuah rumah makan wilayah Gunaksa, Klungkung.
Atas perbuatan pelaku, kini ia harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 terkait pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(irb/dpra)