detikBali

Murid PAUD Bima Dikeluarkan Usai Ibu Sindir MBG, Yayasan Buka Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Murid PAUD Bima Dikeluarkan Usai Ibu Sindir MBG, Yayasan Buka Suara


Rafiin - detikBali

Surat pemberhentian anak dari PAUD SPS Bintang Alfa, Desa Madawau,Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. (Istimewa).
Surat pemberhentian anak dari PAUD SPS Bintang Alfa, Desa Madawau,Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. (Istimewa).
Bima -

Polemik makan bergizi gratis (MBG) berujung pada pemberhentian seorang murid PAUD di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Muhammad Adzan dikeluarkan dari PAUD SPS Bintang Alfa setelah ibunya, Linda Purnama Sari, mengunggah pertanyaan soal jatah MBG di media sosial.

Yayasan Tunas Perjuangan Anak Negeri yang menaungi PAUD SPS Bintang Alfa, Dusun Tololara, Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, mengakui telah mengeluarkan Adzan dari sekolah.

"Iya betul. Dikeluarkan karena diminta oleh Wali murid," ucap Ketua Yayasan Tunas Perjuangan Anak Negeri Arifudin kepada detikBali, Senin, (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifudin menyebut pemberhentian tersebut dilakukan atas permintaan orang tua, dengan pertimbangan usia anak yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Keputusan ini bukan sepihak dari sekolah. tapi hasil komunikasi dengan wali murid dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," katanya.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan pihak sekolah telah beberapa kali mengingatkan wali murid terkait unggahan di media sosial yang dinilai menyindir guru dan sekolah. Sekolah bahkan sempat memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir.

"Pihak sekolah juga sudah memanggil wali murid ini, namun tapi tidak mau hadir. Dia sering sindir guru-guru melalui media sosial," bebernya.

Terkait program MBG, Arifudin menegaskan pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan. Seluruh siswa yang terdaftar disebut tetap menerima haknya. Bahkan, bagi siswa yang berhalangan hadir, paket MBG tetap disalurkan.

"Yang tidak masuk sekolah, paket MBG diantar ke rumah oleh sekolah," tegas dia.

Ia menambahkan yayasan berkomitmen menjalankan program pendidikan dan program pemerintah secara transparan dan adil serta terbuka untuk klarifikasi.

"Bagi kami kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas utama kami," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Adzan diberhentikan sebagai peserta didik di PAUD SPS Bintang Alfa sejak 26 Februari 2026. Hal itu tertuang dalam surat pemberhentian yang dikeluarkan yayasan.

"Iya, diberhentikan," ucap Linda, dikonfirmasi detikBali, Jumat (27/2/2026).

Ia mengaku anaknya tidak lagi bisa bersekolah sejak Kamis pekan lalu.

"Sejak Kamis kemarin sudah tidak bisa sekolah lagi," ucapnya.

Linda menduga pemberhentian tersebut berkaitan dengan unggahannya di Facebook yang mempertanyakan distribusi MBG bagi siswa yang tidak masuk sekolah.

"Saya hanya menanyakan paket MBG yang tak dibagikan ke siswa yang tak masuk sekolah ini, diperuntukkan untuk siapa," ungkap dia.

Ia menegaskan unggahan itu bersifat umum dan tidak menyebut sekolah tertentu, termasuk PAUD SPS Bintang Alfa.

"Saya tak menyinggung sekolah atau PAUD mana pun. Namun setelah saya posting soal MBG ini, saya menerima surat pemberhentian anak dari PAUD," ujarnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads