Diduga melakukan perbuatan cabul dan perkoasaan terhadap salah seorang siswi SMA, dua orang berstatus kakak beradik di Buleleng harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua pelaku yakni berinisial KD (20) dan KA (19) warga di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
KD diduga nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur di rumahnya. Sedangkan sang adik KA juga ikut mencabuli korban yang merupakan pacar kakaknya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan peristiwa pencabulan hingga persetubuhan itu terjadi, pada Minggu (13/11/2022).
Korban yang merupakan siswi SMA berusia 16 tahun itu awalnya datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
Lalu ketika pulang, korban dijemput oleh KD. Kemudian diajak ke rumah milik KD yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Seririt.
Sesampainya di rumah, korban dirayu oleh KD untuk diajak masuk ke dalam kamar pelaku.
Hingga akhirnya korban disetubuhi oleh KD di dalam kamar tersebut. Usai melakukan hubungan intim KD, kemudian keluar rumah karena disuruh pergi berjualan oleh orang tuannya. Korban pun ditinggal sendirian di rumah tersebut.
"Saat selesai melakukan perbuatan itu, si pelaku ini keluar kamar, karena di suruh jualan oleh orang tuannya, sehingga korban tinggal di sana dengan adiknya pelaku," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya kepada detikBali, Senin (21/11/2022).
Selengkapnya baca di halaman berikutnya:
Lanjut Sumarjaya, menyebut saat korban ditinggal oleh KD di rumah, tiba-tiba adik pelaku yakni KA datang dan merayu korban.
Hingga akhirnya KA berhasil mencabuli korban dengan mencium korban di sejumlah bagian tubuhnya, salah satunya leher korban.
"Adiknya (KA) ini merayu korban dan terjadi perbuatan cabul, diciumin leher dan bagian tubuh lainnya, tidak terjadi perbuatan cabul. Setelah itu diantar pulang ke rumahnya," jelasnya.
Sesampainya di rumah, orang tua korban melihat keanehan di leher korban. Di mana bagian leher korban terlihat berwarna merah. Merasa curiga orang tuanya pun menanyakan hal itu kepada korban. Setelah dicerca dengan cukup banyak pertanyaan, korban akhirnya menceritakan segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kakak beradik itu kepada dirinya.
Perbuatan kedua kakak beradik itu pun dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Buleleng pada keesokan harinya, Senin (14/11/2022).
Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, kedua kakak beradik itu akhirnya diamankan pada Selasa (15/11/2022) dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Sementara untuk korban saat ini masih dalam pendampingan psikolog, dan sudah menjalani visum.
"Korban sudah melakukan visum. Kedua Pelaku sudah diamankan oleh polres Buleleng, ditangani oleh Unit PPA dan sudah dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)