Detik-detik Mahasiswi Inggris Dijambret-Nyaris Diperkosa di Seminyak

Detik-detik Mahasiswi Inggris Dijambret-Nyaris Diperkosa di Seminyak

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 07:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi perkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Denpasar -

Polisi meringkus I Made Soma alias Dek Mi (29) pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap mahasiswi asal Inggris berinisial CMP (21). Pelaku juga mencoba melakukan percobaan pemerkosaan kepada korban di Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (1/10/2022).

Pelaku asal Kabupaten Karangasem, Bali ini diketahui seorang residivis yang telah melakukan aksi jambret dua kali di wilayah Kuta, dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kerobokan Denpasar, Bali, tiga bulan lalu.

Mahasiswi Inggris Tengah Liburan di Bali

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula pada Sabtu (1/10/2022) pada pukul 22.45 Wita. Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, menerangkan korban yang tengah berlibur di Bali ini keluar dari hotel untuk menuju ke salah satu tempat hiburan malam di La Favela di Jalan Laksamana, Seminyak dengan berjalan kaki, pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 22.25 Wita.

Pelaku Tawarkan Jasa Ojeknya

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, saat korban berjalan kaki sekitar 50 meter dari hotel, korban bertemu dengan pelaku Dek Mi yang berprofesi sebagai tukang ojek tengah duduk di atas sepeda motor matic warna hitam.

"Modusnya, pelaku menawarkan jasa kepada korban untuk mengantarnya dengan ongkos lima belas ribu rupiah sehingga korban bersedia diantar," terang Yugo Pamungkas.

Setelah bersedia, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar sesuai lokasi titik antar (La Favela). Dalam perjalanan, saat korban melihat aplikasi peta di google maps tidak sesuai dengan yang ia minta.

Melihat pelaku melaju motor tak sesuai arah, secara spontan korban langsung menegur pelaku.

Pelaku Coba Rampas HP dan Tas Mahasiswi Inggris

Mendapat teguran dari korban, pelaku tidak menghentikan sepeda motornya. Melainkan, pelaku tetap melaju sambil mencoba merampas handphone dan tas milik korban.

"Korban sempat teriak turunkan saya, turunkan saya. Tetapi tersangka terus memacu sepeda motornya ke tempat sepi dan gelap kemudian berhenti (di TKP, red),"ungkap Yugo Pamungkas.

Selengkapnya klik halaman berikutnya

Pelaku Lakukan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi Inggris

Setelah tiba di TKP, tersangka tidak hanya mencoba merampas handphone dan tas korban, melainkan tersangka juga melakukan tindakan asusila kepada korban.

"Tersangka ini memaksa membuka pakaian korban. Kemudian Tersangka mendorong korban dari motor sambil memegang kedua tangan korban sehingga korban terjatuh dalam posisi terlentang di aspal ( jalan)," jelas Yugo Pamungkas.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban. Korban melawan dengan menendang pelaku sambil berteriak minta tolong.

"Tersangka ini memasukkan jarinya ke kemaluan korban, selanjutnya korban melawan dengan menendang Tersangka sambil teriak," terang Yugo Pamungkas.

Kemudian tersangka menarik kalung emas korban dan kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina mengeluarkan darah, dan mengalami trauma.

Pelaku Ditembak Saat Penangkapan dan Terancam 12 Tahun Penjara

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosannya, Jalan Gunung Agung Gang Indus, Denpasar Barat, pada Jumat (4/10/2022) sekitar pukul 16.10 Wita. Tetapi ketika akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku mencoba kabur dengan melawan polisi, sehingga diberi tindakan tegas terukur atau ditembak.

"Barang bukti motor N-Max, kaos oblong warna kuning yang digunakan pelaku kami amankan.Kami juga terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP tentang curas, dan Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bule di Bali Pura-pura Ditabrak Lalu Todongkan Pisau-Jambret HP WNI"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads