Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini tengah menelusuri berbagai aset milik bos perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Aset tersebut ditelusuri setelah Mang Tri resmi ditahan per Kamis (17/11/2022).
Bos PT DOK ini juga diduga menggunakan uang para korban untuk membeli berbagai mobil mewah dan motor gede (moge). Karena itulah kepolisian kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki Mang Tri.
"Ya betul, infonya seperti itu (ada beli mobil mewah hingga moge). Makanya kita telusuri aset-asetnya ini kan. Kan kita nggak gampang menelusuri aset-asetnya. Sebagian disembunyikan. Tapi kalau yang atas nama dia masih bisa kita telusuri," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan saat dihubungi detikBali, Minggu (20/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos PT DOK telah menjadi tersangka sejak Agustus 2022 lalu. Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
Menurut Surawan, pidana yang dilakukan oleh bos PT DOK bisa saja mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya di Ditreskrimum Polda Bali akan melakukan kajian terhadap unsur TPPU tersebut.
"TPPU-nya nanti kita lagi kaji. Nanti kalau sudah lengkap data-datanya kita sudah menemukan asetnya baru kita terapkan TPPU nanti. Makanya kita perlu menelusuri aset dulu, kalau sudah jelas bari kita naikkan TPPU-nya," ungkap Surawan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menerima lima laporan polisi (LP) dari korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Total kerugiannya mencapai Rp 53 miliar.
"Ya jumlah korban sekitar 500 (orang) ya. Kalau jumlah kerugiannya sekitar 53 miliar untuk semua korban di lima LP. 500 (orang) lebih korban yang kita tangani untuk di kita ada lima LP itu," jelas Surawan.
Menurut Surawan, korban investasi bodong dari PT DOK berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun kebanyakan korban berada di wilayah Bali. Salah satu korbannya adalah penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 110 juta.
(iws/hsa)