Usai ditetapkan tersangka dan dilimpahkan, Penjabat sementara (Pjs) Kelian Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali berinisial KS langsung 'diinapkan' di hotel prodeo alias ditahan
Tersangka KS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.atas dugaan tindak tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai puluhan juta di Desa Adat Pengastulan, pada Selasa (15/11/2022) pukul 15.00 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, terhadap perbuatannya, NS disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara paling lama pidana penjara paling lama 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilimpahkan, NS juga langsung dijebloskan ke tahanan, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan.
"Tersangka tidak dikenakan pasal korupsi karena uang yang disangka digelapkan adalah uang milik desa adat bukan uang negara," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (15/11/2022).
Alit menjelaskan, tersangka melakukan perbuatanya pada saat menjabat sebagai PJS Kelian Desa Adat Pengastulan.
NS menjabat Pjs karena saat itu jabatan Kelian Adat sedang kosong. NS menyuruh Bendaraha Desa Adat Pengastulan untuk menarik uang milik Desa Adat Pengastulan yang berasal dari uang kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya di BUMDes Pengastulan sebesar Rp 60 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa |
Saat menyuruh bendahara menarik uang, tersangka beralasan akan menyampaikan dan memperlihatkan kepada masyarakat Desa Adat Pengastulan.
"Namun setelah diberikan, nyatanya uang tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat dan uang milik Desa Adat Desa Pengastulan tersebut tidak di setorkan pihak Desa Adat Desa Pengastulan yang mengakibatkan Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta," pungkasnya.
(dpra/hsa)