Peninju Sepupu di Tabanan Bebas Ancaman Bui, 2 Kasus Lain Berlanjut

Tabanan

Peninju Sepupu di Tabanan Bebas Ancaman Bui, 2 Kasus Lain Berlanjut

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 14:23 WIB
Tersangka penganiayaan, Putu Sandy Prathama alias Tison saat menjalani ekspos restorative justice oleh Kejari Tabanan, Senin (14/11/2022).
Tersangka penganiayaan, Putu Sandy Prathama alias Tison saat menjalani ekspos restorative justice oleh Kejari Tabanan, Senin (14/11/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Tabanan -

Tersangka penganiayaan ringan, I Putu Sandy Prathama alias Tison (34), bebas dari ancaman hukuman dua tahun delapan bulan karena perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara dua kasus yang awalnya akan diselesaikan melalui restorative justice, dilanjutkan.

Usai bebas, Tison diancam sang ayah Jero Mangku Putu Suwila. Pasalnya, ulah Tison mabuk-mabukan hingga memukul sepupu, membuat ayahnya harus ikut menanggung malu.

"Bin cepok care kene suwud dadi panak. (Sekali lagi seperti ini berhenti jadi anak)," ujar Jero Mangku Putu Suwila saat menghadiri ekspos perkara Tison yang diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Tabanan, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuma itu yang bisa diungkapkan Jero Mangku Putu Suwila kepada anaknya. Apalagi Tison sempat menjalani penahanan sementara saat perkaranya diproses di kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan. Akibatnya, Tison sampai meninggalkan istri dan dua orang anaknya yang masih kecil-kecil.

Ancaman yang sama juga datang dari Kejari Tabanan, Ni Made Herawati. "Ingat. Ini yang terakhir. Kalau sekali lagi terjadi, ya diproses," ujar Herawati di depan kedua orang tua, istri, dan kedua anak Tison.

Tison yang dapat ancaman seperti itu hanya bisa menangis. Rasa sesal ia luapkan dengan memeluk erat kedua anaknya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa GP Awatara menjelaskan, Tison sebelumnya tersangkut kasus penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perkaranya terjadi pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya, Jalan Durian, Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken," ungkap Dewa Awatara.

Korban dalam perkara ini adalah sepupu Tison, Kadek Juliantara. Pemicunya juga sepele, hanya karena korban menghilangkan palu yang dipinjam dari Tison.

Padahal, saat kejadian korban sudah mengembalikan dengan memberikan palu baru sebagai gantinya. Tapi karena Tison dalam keadaan mabuk, ia tiba-tiba menggelut badan dan memukul wajah korban hingga hidungnya berdarah.

Perbuatan Tison itu kemudian ditangani kepolisian hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam perjalanan, Tison dan sepupunya berdamai. Sehingga perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

"Satu, karena ini perbuatan pidana yang baru pertama kali dilakukan yang bersangkutan dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebutnya.

Ia menyebutkan, sejatinya ada tiga perkara yang diusulkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Perkara Tison salah satunya yang berhasil difasilitasi.

"Ada dua perkara lagi yang sebetulnya juga difasilitasi. Tapi dua perkara ini tidak mencapai damai," ungkapnya.

Dua perkara yang dipastikan berlanjut ke persidangan itu antara lain kasus pencurian di Selemadeg Barat. Korban menolak damai karena sudah tiga kali mengalami pencurian.

Satu perkara lainnya terkait pidana lalu lintas. "Korbannya menolak damai karena terlanjur ada ketersinggungan," pungkasnya.




(irb/hsa)

Hide Ads