Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra mengatakan, peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (1/10/2022). Saat menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.
Pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Pelaku lantas menggasak celengan yang berisi uang tunai sekitar Rp 4 juta dan satu unit handphone milik korban yang berada di atas lemari.
"Tersangka saat itu sudah selesai sembahyang, dan menuju rumahnya, namun saat melintas di depan warung korban. Tersangka melihat istri korban sedang sibuk menaruh dagangan, dengan keadaan seperti itu muncul niat tersangka untuk mencuri. Di mana korban masuk ke rumah korban melalui pintu samping," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Karena tak terima korban yakni Made Nopen (62) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seririt. Usai mendapat laporan tersebut, kata Suwandra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
Dari penyelidikan tersebut, berselang 10 hari akhirnya polisi mendapat informasi terkait orang yang dicurigai menjadi pelaku pencurian, yang mengarah kepada tersangka. Berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (11/10/2022).
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk diperiksa," katanya.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dengan orang lain dan di beberapa tempat, sebesar Rp 100 juta. Adapun barang yang dicuri olehnya sebagian sudah dipergunakan.
Handphone korban telah dijual seharga Rp 400 ribu. Di mana hanya tersisa Rp 100 ribu. Sedangkan uang tunai senilai Rp 4 juta, sudah dipergunakan sebesar Rp 1 juta untuk membayar hutang.
Selain itu, tersangka juga mengaku kepada polisi bahwa telah melakukan aksi serupa di 5 lokasi yang berbeda.
"Setelah kami kembangkan tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 5 kali, lokasinya di Desa Unggahan semua. Kemudian untuk jumlah uangnya dan dari kapan, itu masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Dalam penanganan kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Seririt juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.100.000. Kemudian untuk tersangka saat ini diamankan di rutan Mapolres Buleleng dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/hsa)