Seorang pria di Kota Denpasar, Bali, bernama I Made Sumerta alias Leong (49), ditangkap dan ditembak oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Pria itu ditangkap lantaran merampas atau menjambret perhiasan milik emak-emak.
Perhiasan itu dirampas pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 07.30 Wita, di depan Pasar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat. Adapun korban penjambretan tersebut bernama Sutinah (44).
"Adapun motif tersangka melakukan pencurian adalah memiliki barang tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, kejadian penjambretan terjadi saat korban selesai mengantar jajanan di Pasar Sumuh. Pada saat korban pulang dengan mengendarai sepeda motor melalui Jalan Pulau Misol I, Kota Denpasar, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dari arah belakang.
Pelaku yang beralamat di Jalan Bisma Nomor 38B, Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara tersebut, kemudian memepet dari arah samping kanan, lalu menjulurkan tangan kirinya ke arah leher korban. Laki-laki itu kemudian menarik paksa kalung emas berisi liontin yang dipakai korban hingga terlepas.
Usai mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku kabur ke arah utara. Korban berteriak meminta tolong sambil berkata 'jambret, jambret, jambret'. Korban juga mencoba mengejar laki-laki tersebut dengan mengendarai sepeda motor, namun tidak terkejar.
Adapun barang yang diambil paksa adalah satu untai kalung emas dengan berat 5 gram dan ditambah liontin emas seberat 3 gram, sehingga total 8 gram. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 juta.
Selain kehilangan perhiasan, perempuan asal Dusun Krajan Wetan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) itu, juga mengalami luka memar di bagian leher dan kepala belakang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Bambang mengungkapkan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Dari serangkaian penyelidikan, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kalung emas jenis tamparan 9 karat dengan berat 5 gram.
Polisi lalu melakukan interogasi usai melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari interogasi tersebut, pelaku mengakui sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali.
"Selain melakukan di depan Pasar Sumuh, tersangka juga mengakui melakukan aksinya di dua TKP lainnya di wilayah Denpasar Selatan, yaitu Taman Pancing, sehingga total pelaku sudah melaksanakan aksinya sebanyak tiga kali," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal itu sesuai Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/hsa)