Berkas perkara milik empat tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung dilimpahkan, Jumat (23/9/2022). Berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada jaksa penuntut umum.
Adapun empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni IMK, SW, IKB, DPS. Mereka diduga melakukan kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan Jasa di BPD Bali Cabang Badung kepada CV SU, CV DBP, dan CV BJL pada 2016 dan 2017.
Selanjutnya, JPU akan segera melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I), Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (23/9/2022).
Menurut Luga, tersangka dalam perkara ini disangka dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat juga sangkaan subsidair yakni Pasal 9 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung pada 1 April 2022. Adapun keempat tersangka berinisial IMK, DPS, SW dan IKB. Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IMK dan DPS merupakan pejabat Kantor BPD Cabang Badung yang saat ini sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami-istri. Penyidikan atas kasus tersebut dilaksanakan sejak 15 Maret 2022. Hal itu didasarkan atas ditemukannya bukti-bukti yang membuat terang terjadinya tindak pidana korupsi pada 2016 dan 2017.
(iws/iws)