Pemeran video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil berinisial MM (28) dan perempuan berinisial DHNL (26) ditangkap Polda Bali. Setelah ditangkap mereka mengaku video tersebut dibuat sendiri.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjelaskan bahwa mereka membuat video tersebut tanpa adanya kameramen khusus. Video direkam dengan handphone (HP) yang ditempel di kaca mobil.
"HP-nya ditempel di kaca mobil. HP-nya punya pihak perempuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Keduanya membuat video di dalam mobil yang sedang bergerak karena mencari sensasi. Video itu dibuat pada Kamis, 1 September 2022 di Jalan Raya Tampaksiring ketika mereka pulang dari melukat di Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar.
"Ya pada satu sisi mungkin sensasi mereka melakukan perbuatan itu di video untuk sensasi. Seperti bernafsu lah maka dilakukan di situ," ujar Satake Bayu
Satake Bayu mengungkapkan, video mesum sejoli tersebut tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya dibagikan melalui akun media sosial (medsos) Twitter.
"Tidak diperjualbelikan. Dia hanya share begitu saja di Twitter," jelas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Menurutnya, video tersebut dibagikan oleh pihak perempuan berinisial DHNL pada 10 September 2022. Video dibagikan atas persetujuan dari pihak laki-laki berinisial MM.
"Ya jadi persetujuan yang laki-laki, akhirnya di-share sama pihak perempuannya. Di share di Twitter saja di akun pribadinya," jelas Satake Bayu.
Namun video di Twitter tersebut sempat dihapus dikarenakan viral dan menjadi atensi oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Meski demikian, keduanya tetap berhasil ditangkap meski video sempat dihapus.
"Kita sempat kesulitan ya karena sempat dihapus (videonya di Twitter), Tapi yang namanya jejak digital itu pasti bisa diungkap," terang Satake Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terancam 12 Tahun Bui
Laki-laki berinisial MM (28) asal Denpasar dan perempuan berinisial DHNL (26) asal Bogor, pemeran video mesum berpakaian adat Bali sambil nyetir mobil. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polisi menjerat kedua pemeran video tersebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua sejoli itu kini terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu mereka juga terancam pidana denda maksimal Rp 6 miliar.
"Pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan adalah UU ITE dan juga uUU Pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Satake Bayu mengungkapkan, pihak Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga menyita sebanyak dua buah ponsel yang di dalamnya terdapat akun Twitter yang sempat dipakai untuk menyebarkan video mesum tersebut. Polisi juga menyita jam tangan dan satu buah mobil yang dipakai ketika mesum.
(nor/nor)