Pengoplos LPG di Sangeh Badung Digerebek, Polisi Sita 107 Tabung Gas

Pengoplos LPG di Sangeh Badung Digerebek, Polisi Sita 107 Tabung Gas

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 18 Sep 2022 11:44 WIB
Barang bukti tabung gas milik komplotan pengoplos di Blora.
Ilustrasi tabung gas LPG (Foto: Febrian Chandra /detikJateng)
Badung - Seorang pria di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, bernama I Wayan Kariasa alias Nanok (37) digerebek oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal. Pria itu digerebek lantaran mengoplos liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke non subsidi.

"Pelaku memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg dengan menggunakan alat stik dan kemudian menjualnya sesuai dengan harga HET untuk mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Minggu (18/9/2022).

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 107 tabung gas. Jumlah itu terdiri dari dua tabung 12 kg sudah dalam keadaan sudah terisi, lima tabung 12 kg dalam keadaan kosong, delapan tabung 3 kg dalam keadaan kosong, dan 92 tabung 3 kg masih berisi dengan keadaan tutup segel.

Selain tabung gas, polisi juga berhasil menyita barang-barang lain berupa satu alat congkel, empat buah stik alat pemindah gas, tiga buah karet gas warna merah, sembilan buah tutup tabung gas 3 kg, dan satu unit kendaraan pikap warna hitam dengan nomor polisi DK-8271-HA.

Sudana menuturkan, pengungkapan pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra kemudian memerintahkan tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (16/9/2022). Mereka terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi tersebut.

Polisi akhirnya berhasil menggerebek pelaku di garasi belakang rumahnya di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku sedang melakukan pengoplosan saat digerebek.

"Saat digerebek, pelaku sedang kedapatan melakukan aktivitas pengoplosan gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg sebanyak 2 tabung gas," jelas Sudana.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


(iws/iws)

Hide Ads