Kasus pemerkosaan di Buleleng yang dilakukan pria berinisial WS (47) terhadap ABG berusia 14 tahun diduga ada hubungan asmara antara keduanya. Hal tersebut diungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya.
"Ada dugaan suka sama suka," ungkap Gede Sumarjaya saat ditemui detikBali, Jumat (9/9/2022).
Namun karena korban masih di bawah umur, WS tetap diproses hukum dan saat ini sudah dijadikan tersangka. Korban dan pelaku diketahui telah tinggal bareng sejak Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masih di bawah umur tetap masuk pidana," tambah Gede Sumarjaya.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2022 korban secara tiba-tiba pergi dari rumah. Merasa khawatir, lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, orang tua korban lantas melaporkan hal tersebut ke unit PPA Polres Buleleng, pada tanggal 23 Juli 2022.
Polisi yang mendapat aduan itu pun langsung melakukan proses pencarian. Hingga akhirnya pada Senin (5/9/2022) korban ditemukan oleh polisi saat sedang berada di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kabupaten Klungkung bersama dengan tersangka WS. Di mana selanjutnya WS dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
"Saat ini korban sudah diambil oleh orang tuanya. Korban bekerja dengan tersangka saat ayahnya sedang kerja di kapal ikan," kata Gede Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial WS (47) ditangkap polisi lantaran membawa kabur dan diduga memperkosa ABG berusia 14 tahun. Pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng melakukan aksi pemerkosaan kepada ABG beberapa kali saat mereka tinggal bersama.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/hsa)