Seorang pria berinisial WS (47) ditangkap polisi lantaran membawa kabur dan diduga memperkosa ABG berusia 14 tahun. Pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng melakukan aksi pemerkosaan kepada ABG beberapa kali saat mereka tinggal bersama.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat ditemui detikBali, Jumat (9/9/2022) membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sempat ada perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat ditemui detikBali, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarjaya menyebut, jika saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, di mana korban diketahui sempat bekerja dan tinggal bersama dengan tersangka yang berprofesi sebagai tukang potong kayu, di Kecamatan Busungbiu. Pihaknya juga akan melakukan visum terhadap korban.
"Anak ini dalam waktu dekat akan menjalani visum, untuk kejelasannya nanti disampaikan lagi ya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/hsa)