Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengatakan, mobil hasil rampasan dijual pelaku di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Mobil itu dijual murah yakni Rp 25 juta.
"Mobil dijual seharga pengakuan yang bersangkutan Rp 25 juta," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/8/2022).
Endang mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari adanya laporan kehilangan dari keluarga korban di Polres Badung pada Minggu, 21 Agustus 2022. Kemudian pada Selasa, 23 Agustus 2022 ada masyarakat yang melaporkan penemuan jenazah perempuan di sekitar Desa/Kelurahan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari dasar itu kemudian dilakukan berbagai tindakan kepolisian. Pihak Subdit III Ditreskrimum Polda Bali juga mengolah tempat kejadian perkara (TKP) bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.
Dari hari penelusuran closed-circuit television (CCTV), diketahui bahwa mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi DK 1792 FAL telah melintas atau menyeberangi Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar 23.00 Wita.
Dari hasil CCTV itu, pihaknya melakukan pengembangan dan terus melakukan penelusuran hingga ke Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Namun tim mesti bergerak ke Kabupaten Boyolali, Jateng karena mendapatkan informasi kendaraan berada di sana.
Tak berhenti sampai di Kabupaten Boyolali, polisi kemudian kembali melakukan monitor terhadap keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di DKI Jakarta. Tim kemudian bergerak ke sana.
"Kami lakukan tracing terus, dan diduga pelaku ada di Jakarta. Kami kerja ke Jakarta. Pelaku bergesernya terus. Jadi selama hari Selasa sampai dengan hari Sabtu, itu kami berpatroli di sekitar Jawa Tengah dan Jakarta. Jadi tim bergerak terus, tidak ada istirahat karena yang bersangkutan juga bergerak terus," ujar Endang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku NSP di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pelaku ditangkap bersama jajaran jajaran Polda Lampung, Polsek Bakauheni, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan.
"Didapatlah pelaku atas nama NSP. NSP didapat yang bersangkutan setelah menyeberang dari (pelabuhan) Merak ke (pelabuhan) Bakauheni dengan menggunakan bus. Kami dapatkan bekerja sama dengan jajaran Polda Lampung di Bandar Lampung," tutur Endang.
Setelah menangkap NSP di Kota Bandar Lampung, pelaku RN akhirnya juga berhasil ditangkap. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Bali oleh polisi pada Minggu, 28 Agustus 2022. Pelaku kini ditahan di Polda Bali.
(nor/nor)